Lokakarya Penyempurnaan Pengelolaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Udayana

LP3M Unud menggelar Lokakarya Penyempurnaan Pengelolaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Udayana bertempat di Ruang Sidang Gedung Lab Terpadu Kampus Jimbaran, Kamis (4/11/2021). Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor, Ketua dan Sekretaris LP3M, Kepala BAKH dan Kepala BKM, Koordinator MBKM serta Tim Penyempurnaan Pengelolaan MBKM.




Ketua LP3M Unud I Nengah Sujaya, Ph.D dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam lokakarya ini kita mulai membahas Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan program MBKM dan Surat Keputusan Rektor Nomor 72/UN14/HK/2020 terkait pengakuan satuan kredit semester. Hal ini guna menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dengan Pimpinan Universitas dan Koordinator MBKM dimana ada beberapa hal yang perlu diakomodasi dalam Peraturan Rektor tersebut. Terdapat beberapa hal yang perlu diantisipasi terkait MBKM diantaranya kegamangan Prodi terhadap struktur kurikulum implementasi MBKM, usulan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan mengenai banyaknya kegiatan mahasiswa yang belum ditetapkan konversinya kedalam SKS serta hal-hal yang belum bisa diantisipasi seperti penyiapan matakuliah tertentu yang bisa dikonversikan. Kita juga telah melihat yang sudah dilakukan oleh perguruan tinggi yang sudah maju seperti UGM dalam sebuah Webinar, kita juga telah membentuk Tim sesuai arahan Wakil Rektor Bidang Akademik dengan harapan bisa segera merevisi Peraturan Rektor yang ada beserta turunannya. Hal ini diharapkan dapat rampung akhir pada akhir tahun ini sehingga bisa melindungi mahasiswa yang telah mengambil program MBKM. Anggota Tim yang dibentuk juga sebagian besar sudah pernah mengikuti ToT terkait program MBKM.


(Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara saat memberi sambutan sekaligus membuka acara)


Sementara Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara dalam sambutannya menyampaikan bahwa program MBKM sejak lahir sampai saat ini masih banyak menyisakan hal-hal yang harus diyakini lagi dalam penglimplementasian secara teknis dilapangan. Masih terdapat hal-hal yang mengandung ketidakpastian yang diterjemahkan secara sendiri-sendiri. Jika sudah dikemas sedemikian rupa diharapkan bisa menjadi panduan bersama. Karena begitu besarnya program MBKM ini yang menyangkut proses pembelajaran dikampus, tentunya hal ini juga dirasakan oleh perguruan tinggi lainnya. Kalau direview lagi program MBKM  ada 3, yang pertama program yang dikelola oleh Dikti, kemudian program MBKM yang dikompetisikan dan program MBKM mandiri yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Program mandiri inilah yang masih memiliki banyak permasalahan. Kesulitan lainnya adalah konversi kegiatan kemahasiswaan yang begitu banyak, bagaimana menerjemahkannya sebagai SKS matakuliah. Kurikulum dan kegiatan kemahasiswaan diharapkan dapat sinkron sehingga memudahkan konversi. Kita juga telah memperkuat Tim MBKM yang dikoodinir oleh Dr. I Ketut Sardiana. Tim ini harus mensuvervisi kegiatan dibawahnya, sementara LP3M sebagai unit pendukung tim dalam bekerja dan tetap sebagai lembaga pengkajian dan pengembangan kelembagaan serta bagian akademik membantu dalam melancarkan konversi ke SKS. Melalui sebuah komitmen diyakini hal yang perlu dilakukan kedepan dapat segera dilaksanakan. Diharapkan tidak ada lagi resistansi dan kedepan harus diyakinkan bahwa output MBKM semakin tinggi di Unud. Mari kita lakukan sesuatu apakah melalui perubahan Peraturan Rektor dan turunannya, harap segera dilakukan. Rektor juga antusias dengan pembentukan unit baru untuk pengembangan LP3M dengan harapan kehadiran yang baru dapat mempercepat dan mempermudah serta mengurangi beban dalam bekerja. Rektor berharap Lokakarya yang dilaksanakan oleh LP3M ini menghasilkan hal-hal yang membantu pelaksanaan MBKM di Unud dimana indikatornya ada di capaian IKU. Rektor juga siap mendukung apabila pelaksanaan lokakarya ini diperluas lagi.


Lokakarya diawali dengan pemaparan materi Pengelolaan Program MBKM oleh Koordinator MBKM Dr. I Ketut Sardiana. (HM)