Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam mendapatkan dan menyampaikan permohonan informasi dengan cepat dan akurat, serta tidak menyesatkan.
UDAYANA UNIVERSITY