Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam mendapatkan dan menyampaikan permohonan informasi dengan cepat dan akurat, serta tidak menyesatkan.
|
|
|
|




UDAYANA UNIVERSITY