Tentang AMI
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pelaksanaan penjaminan mutu di perguruan tinggi merupakan kegiatan wajib dilakukan sehingga penjaminan mutu perguruan tinggi merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan lagi oleh perguruan tinggi dan menjadi suatu keharusan untuk menjamin kualitas perguruan tinggi pada masyarakat.
Dalam rangka membangun kesadaran dan komitmen seluruh civitas akademika Universitas Udayana untuk tercapainya visi Universitas Udayana (Unud), maka perlu disusun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berlaku bagi segenap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di Unud. SPMI Unud merupakan suatu kegiatan sistematik penjaminan mutu di Universitas Udayana secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Agar penjaminan mutu berjalan efektif untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran Unud, maka diperlukan pedoman kebijakan SPMI yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pengelola penjaminan mutu pada tingkat Universitas, Fakultas, Program pascasarjana, Lembaga, Unit pengelola, dan Biro yang ada di lingkungan Unud. Kebijakan ini diharapkan dapat dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan baik bidang akademik maupun non akademik untuk mendorong terwujudnya Unud menjadi universitas yang unggul, mandiri dan berbudaya.
Kebijakan SPMI Univesitas Udayana mencakup:
- Kebijakan SPMI pendidikan
- Kebijakan SPMI penelitian
- Kebijakan SPMI pengabdian
- Kebijakan SPMI khusus (non akademik)
Bertitik tolak pada hal tersebut, pimpinan Unud menetapkan Kebijakan SPMI yang bertujuan sebagai berikut:
1. Sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan sekaligus pengendalian bagi setiap unit kerja dalam merencanakan dan melaksanakan program kerja dan anggaran, monitoring, evaluasi dan audit internal serta perbaikan mutu secara terus menerus (continuous improvement).
2. Sebagai rujukan bagi seluruh civias akademika Unud yang merupakan pemangku kepentingan di lingkungan Unud, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peran masing-masing.
3. Sebagai landasan dan arah menentukan dan menetapkan Standar Universitas Udayana, manual atau prosedur dalam SPMI, pelaksanaan/pemenuhan, pengendalian, evaluasi, dan peningkatan mutu.
Kebijakan SPMI ini hendaknya dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh unsur pengelola baik akademik maupun non akademik, dengan mengacu pada standar SPMI Universitas Udayana yang telah ditetapkan.
UDAYANA UNIVERSITY