Sejarah
BPMU merupakan singkatan Badan Penjaminan Mutu Universitas Udayana, yaitu sebuah badan di tingkat universitas yang bertugas membantu Rektor dalam pelaksanaan proses penjaminan mutu di Universitas Udayana. Landasan juridis pendirian BPMU di Unud, di antaranya adalah: UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, HELTS 2003-2010. Di samping itu, masih ada Ketetapan Pokja Penjaminan Mutu Ditjen Dikti 2003 tentang penetapan standar dan mekanisme penjaminan mutu dan Kesepakatan Rakernas Dikti tiap tahunnya yang menyangkut isu penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Pembentukan BPMU, berawal dari kegiatan SP4 Fungsionalisasi Penjaminan Mutu dengan pendanaan dari Dikti. Semula badan ini dibentuk melalui Keputusan Rektor No.185/J14/HK.01.23/2005, 7 Juli 2005, bernama Badan Penjaminan Mutu (Quality Assurance Agency) Pendidikan Universitas Udayana. Kemudian berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Universitas Udayana, 21 Desember 2005, direvisi menjadi Badan Penjaminan Mutu, melalui Keputusan Rektor No.56/J14/KP.02. 18/2006, 24 Januari 2006.
SK Rektor yang disebut terakhir, direvisi lagi dengan penambahan personalia Ketua dan Anggota Divisi di lingkungan BPMU, melalui Keputusan Rektor No.175/J14/KP.02.18/ 2006, 20 Juni 2006. Personalia BPMU diangkat oleh Rektor dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor. Sebagai suatu badan, akhirnya BPMU ditetapkan dengan Keputusan Rektor No.159/J14/PR.01.11/2006, 20 Juni 2006.
Saat ini telah dikembangkan Unit-Unit Penjaminan Mutu di tingkat Fakultas, Program Pascasarjana dan segera akan menyusul pada tingkat Lembaga. Beberapa kegiatan telah dilakukan dalam rangka memantapkan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi di lingkungan Unud. Pada 2007 dilakukan satu siklus penerapan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi di 4 – 5 Program Studi sebagai pilot project. Pada 2008, kegiatan satu siklus tersebut akan dilaksanakan di semua Program Studi yang ada di Unud. Hal ini disesuaikan dengan road map implementasi penjaminan mutu yang telah ditetapkan.
Seiring semakin berkembangnya kegiatan penjaminan mutu yang ditangani, BPMU selanjutnya dan berdasarkan SK Rektor Unud No. 310/UN.14/KP/2016, tanggal 27 Juni 2016, dirubah menjadi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) yang strukturnya didukung dengan 2 (dua) pusat yaitu Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Pusat Penjaminan Mutu. Tiap pusat dipimpin seorang koordinator yang bertanggungjawab kepada Rektor melalui Ketua LP3M. Berikutnya, pada tahun 2019, mengacu pada SK Rektor Unud No. 1295/UN14/HK/2019, tanggal 26 Desember 2019, struktur LP3M dikembangkan menjadi 4 (empat) pusat yaitu Pusat Inovasi Pembelajaran, Pusat Pengembangan Kurikulum, Pusat Penjaminan Mutu Internal, dan Pusat Audit Mutu. Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dinamis terhadap sistem penjaminan mutu baik internal maupun eksternal serta upaya serius pimpinan Unud untuk rekognisi institusi secara internasional, saat ini LP3M yang dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris, didukung oleh 5 (lima) pusat yaitu: Pusat Inovasi Pembelajaran, Pusat Pengembangan Kurikulum, Pusat Penjaminan Mutu Internal, Pusat Penjaminan Mutu Eksternal, dan Pusat Internasionalisasi. Hal ini sesuai dengan SK Rektor Unud No. 1151/UN14/HK/2021, tanggal 3 November 2021.
Dewasa ini, pada aras Fakultas dan Pascasarjana, penjaminan mutu ditangani oleh Unit Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (UP3M) yang dibentuk berdasarkan SK Dekan/Direktur Pascasarjana. UP3M ini merupakan perpanjangan tangan dari LP3M di aras fakultas/pascasarjana. Sedangkan pada aras Program Studi, penjamiman mutu dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Penjamiman Mutu (TPPM) yang juga ditugaskan berdasar SK Dekan/Direktur Pascasarjana. Seluruh TPPM di satu fakultas berkoordinasi dengan UP3M dalam mengimplementasikan siklus penjaminan mutu: PPEPP.
UNIVERSITAS UDAYANA